You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Soro
Soro

Kec. Lambu, Kab. BIMA, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT

Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Soro Kecamatan Lambu | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at | Syarat Pelayanan Surat Wajib Membawa Foto Copy Kartu Keluarga Dan KTP Asli Bagi Yang Sudah Rekam E-KTP

Badan Permusyawaratan Desa

09 November 2019 Dibaca 2.667 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah badan permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa.

Tugas dan Wewenang BPD

  1. Membentuk panitia pemilihan
  2. Memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa
  3. Bersama-sama Kepala Desa menetapkan peraturan Desa
  4. Bersama dengan Kepala Desa menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)
  5. Menampung dan meninjak lanjuti aspirasi masyarakat

Fungsi BPD

  1. Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
  2. Legislatif, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan Desa bersama-sama pemerintah Desa.
  3. Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa serta keputusan Kepala.
  4. Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada para atau instansi yang berwewenang.

 

Hak dan Kewajiban BPD

  1. Hak BPD
  2. Meminta pertanggung jawaban Kepala.
  3. Menilai, menerima, atau menolak pertanggung jawaban Kepala Desa.
  4. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
  5. Mengadakan perubahan rancangan peraturan Desa.
  6. Menetapkan anggaran pendapatan belanja Desa
  7. Menetapkan peraturan tata tertib.

 

Kewajiban BPD

  1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kasatuan Republik Indonesia.
  2. Mengamalkan Pancasila dan UUD Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
  3. Membina Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  5. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

 

Badan Permusyawaratan Desa Soro ditetapkan berdasarkan :

SK Kepala Desa Nomor .... Tahun .... Tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Soro Tanggal ................., Jumlah Anggota BPD adalah Sebanyak 9 Orang :

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SORO KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1

BASRIN, S.Kom

KETUA

DUSUN MOTI

2

FAISAL, S.Pd

WAKIL

DUSUN OI WONTU

3

M. SIDIK

SEKRETARIS

DUSUN PANTA PAJU

4

BAHAUDDIN, S.Sos

ANGGOTA

DUSUN PANTA PAJU

5

FARUK, S.Sos

ANGGOTA

DUSUN MOTI

6

A.

ANGGOTA

DUSUN OI NCINGGI

7

MUJAHIDIN

ANGGOTA

DUSUN OI WONTU

8

TA’JUDIN

ANGGOTA

DUSUN OI NCINGGI

9

SITI HAWA

ANGGOTA

DUSUN OI WONTU

 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUMBER: PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

INFORMASI PELANTIKAN BPD Masa Jabatan Tahun 2019-2025 Klik

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan