You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Soro
Soro

Kec. Lambu, Kab. BIMA, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT

Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Soro Kecamatan Lambu | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at | Syarat Pelayanan Surat Wajib Membawa Foto Copy Kartu Keluarga Dan KTP Asli Bagi Yang Sudah Rekam E-KTP

KOMPAK NTB FASILITASI FGD PERUMUSAN RANPERBUB TENTANG SID DI KABUPATEN BIMA

23 Oktober 2020 Dibaca 134 Kali

Soro-Lambu. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima menggelar perumusan rancangan peraturan Bupati Bima tentang Pengembangan Sistem Informasi Desa melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan secara Daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Jum’at, (23/10/20).

Kegiatan yang difasilitasi oleh KOMPAK Bima NTB ini, diikuti oleh 20 peserta, dan 3 Narasumber diantaranya Kadis Kominfotik Kab. Bima, Kabid Sosbud DMPD Kab. Bima dan Kabid Stastik Diskominfotik Kab. Bima, 3 Moderator dari Pihak KOMPAK diantaranya Muhammad Ridho Maruf, I Made Budi Astawa dari KOMPAK NTB dan Asrullah Lukman, SH dari Pimpinan KOMPAK Bima.

Sedangkan dari perwakilan dari SKPD Kabupaten diantaranya Kabag Hukum Setda Kab. Bima, Kabid PP Sosbud Bappeda Kab. Bima, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi pelayanan Disdukcapil Kab.Bima, Kabid Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Diskominfotik Kab.Bima, Kasi Aplikasi dan tata kelola Informasi Diskominfotik Kab. Bima, Kasi Sosbud DMPD Kab. Bima, Kasubag Program DP3AP2KB Kab. Bima, Perwakilan ForSID Kabupaten Bima hadir pula Ibrahim, SE selaku ketua ForSID Kab. Bima (SID Desa Teke), Kamaruddin, S.Pd selaku Wakil Ketua ForSID Kab. Bima (Desa Rupe Kecamatan Langgudu) dan Arifin, S. Pd selaku Sekretaris ForSID Kab. Bima dari SID Desa Donggobolo. Dari perwakilan Kecamatan diantarannya Camat Bolo, Camat Woha, Camat Lambu dan Perwakilan Desa diantaranya Kepala Desa Tenga, Kepala Desa Rasabou, Sekdes Rasabou, Sekdes Rato, Sekdes Penapali, Operator SID Desa Soro, Operator SID Desa Rabakodo dan Operator SID Desa Rasabou.

Dalam Sambutannya Kepala Diskominfotik Kab. Bima, Fahrurrahman, S.E.M.Si selaku narasumber menyebutkan bahwa Kebijakan dan Strategi Perumusan Ranperbup tentang Sistem Informasi Desa merupakan langkah inovatif Pemerintah Kabupaten Bima, yang tentu saja Landasan Hukumnya adalah memperhatikan amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 86 dan mengingat Desa-Desa di Kabupaten Bima 68 porsen telah mengembangkan Sistem Informasi Desa secara mandiri. Tujuannya adalah mendorong Pemerintah Desa dan Pemerintah daerah dalam mengembangkan dan memanfaatkan SID untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan ditingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.

Lebih Lanjut, Firmansyah, S. Sos, M.Ap Dinas PMD Kab. Bima dalam materinya memaparkan bahwa Dasar pelaksanaan Perumusan Ranperbup tentang SID merujuk pada UU Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal (86) serta Perbup Nomor 2 tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan lokal Berskala Desa “Pemerintah Desa berhak mengelola Sistem informasi Desa dan dapat diakses oleh masyarakat dan semua pemangku kepentingan dengan menyiapkan fasilitas perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia” papar Firmansyah, S.Sos, M.Ap Selaku kabid Sosbud DPMD Kab. Bima dalam slide presentasinya berdurasi 20 menit dalam via Zoom Meeting, Jum’at (23/10/20)

Hal senada juga dikatakan, Amar Maruf, SH selaku Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima agar produk hukum yang hasilkan nantinya, benar-benar terumuskan, diuji kelayakannya sehingga mewakili seluruh kebutuhan kita bersama” Ucapnya dalam sesi Usul-Saran, Jum’at (23/10/20).
Sementara itu, Arifin, S.Pd bersama Kamaruddin, S.Pd dari Perwakilan Pegiat ForSID Kabupaten Bima menjelaskan bahwa saat ini hampir 68 persen di kabupaten Bima telah menerapkan pelayanan menggunakan Sistem informasi desa baik secara Offilne maupun Online.

Perwakilan Pegiat ForSID Kabupaten Bima ini juga mengusulkan agar dalam regulasi Perbup Tentang SID yang dirumuskan nantinya dapat memastikan status hukum serta peningkatan kapasitas Operator SID dari 191 Desa di Kabupaten Bima. “Harapan kami, sebagai pegiat SID di Kabupaten Bima sekaligus mewakili Aspirasi teman-teman Operator dari 191 Desa, agar memastikan statuss hukum Operator SID sebagai Staff tetap kepemerintahan dengan standar Honorarium yang layak. Dan kami siap menjamin terwujudnya tata kelola pelayanan Sistem informasi ditingkat desa yang Akuntabel, progres dan terukur” ucapnya dalam sesi tanggapan penyampaian isi Materi Draft Ranperbup Pasal per pasal tentang SID yang disampaikan oleh Muh. Irfan selaku Kabid Statistik dan Persandian Diskominfotik Kab. Bima, Jum’at (23/10/20)

Acara yang dimulai pukul 08.30 Wita, kemudian dilanjutkan hingga pukul 15.30 Wita ini ditutup dengan beberapa rekomendasi yang kemudian dituangkan dalam Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) diantaranya pembentukan Tim Penyusun Perbup, Pertemuan Konsolidasi Tim Penyusun, Konsultasi Publik dan Penetapan Perbup melalui Bagian Hukum setda Kabupaten Bima yang diperkirakan rampung Desember 2020 mendatang.

Sumber: https://kabardesantb.com

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan