Soro-Lambu. Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima yang didukung oleh KOMPAK NTB Mengadakan Lokakarya Penguatan Sistem Informasi Desa yang bertempat di Aula Gedung PKK Kabupaten Bima. Lokakarya ini diikuti oleh 44 Operator SID yang terdiri dari 28 orang dari Desa Binaan KOMPAK dan 16 Desa Non KOMPAK dengan Narasumber Dinas Kominfotik Kabupaten Bima dan DPMD Kabupaten Bima, Mulai tanggal 8 S/d 11 November 2021.
Secara Virtual Hadir pula Koordinator KOMPAK NTB, Muhammad Ridho Ma'ruf yang menjelaskan maksud dan tujuan perlunya lokakarya dan peningkatan kapasitas untuk merevitalisasi Pengelolaan SID.
Dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Bima Satu Data, Kepala Dinas Kominfotik yang diwakili oleh Kabid Statistik dan Persandian, Arief Rahman, SH.MH bersama Kasi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Muhammad Irfan, ST.M.Eng sekaligus narasumber dengan materinya tentang arah Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima mengatakan bahwa, lokakarya ini merupakan tindaklanjut dari PERPRES 39 TAHUN 2019 BAB III PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA Bagian Kesatu Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Paragraf 1 Umum Pasal 11 sampai pasal 21 Tentang Satu Data Indonesia.
Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Desa Tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan pada Pasal 86. (1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. (3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. (4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. (5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. (6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Didukung juga PERBUB NO 17 TAHUN 2021 Tentang Sistim Informasi Desa. Pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 2 dan Pasal 3. Maksud dari Pasal 2 yaitu pengembangan SID adalah menjadikan Sistim Informasi Desa sebagai alat dukung untuk pelayanan data dan informasi masyarakat di Desa. Kemudian Pasal 3 merupakan pengemebangan Sisitim Informasi Desa di Kabupaten Bima adalah: a. Memberikan inovasi bagi Pemerintah Desa untuk dapat meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. b. Menyederhanakan proses administrasi data desa, pengelolaan administrasi surat menyurat dan pengelolaan data penduduk desa. c. Mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan di desa. d. Merupakan bagian dari implementasi e-Government dan tata kelola sistim pemerintah secara elektronik. e. Mendukung keterbukaan Informasi publik.
"Hal ini sesuai rencana Pemerintah Kabupaten Bima untuk mengembangkan SIBISA (Sistem Informasi Bima Satu Data) yang akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Desa diseluruh Kabupaten Bima yaitu 191 Desa. Adapun Landasannya adalah Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta adanya Perbup No.17 tahun 2021 tentang pengembangan SID di Kabupaten Bima" kata Muhammad Irfan, ST.M.Eng
ST. Marjan, SE selaku Narasumber kedua Perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Bima dalam presentasinya menyebutkan bahwa peran dan dukungan Pemerintah desa terhadap penguatan pengelolaan SID sangat penting dan perlu perhatian.
Sistim Informasi Desa yang dirintis sejak tahun 2017, kini cukup bermanfaat terhadap perkembangan Pelayanan Administrasi berbasis Sistem Informasi di Desa dan saya akan pastikan saat review Dana Desa tahun 2022, saya tidak akan review APBDES jika tidak difasilitasi, terkait dukungan penyediaan anggaran pada Bidang Pemerintahan, sub bidang pengembangan Administrasi berbasis sistem Informasi Desa, apakah Pemdes sudah mengalokasikan di APBDes atau tidak mulai dari Honor Operator, Laptop dan Pendudukung lainnya, SPPD. Kenapa saya menyampaikan hal ini karena masih ada sebagian desa yang belum melaksanakannya dan ditambah dengan Rancangan Siskeudes Online Tahun 2021. Tegasnya ST. Marjan, SE PMD Kabupaten Bima
Menurutnya, hal ini penting mengingat di Tahun 2021 Pemerintah Desa akan bekerja serba online ditambah adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima untuk melaunching SIBISA sehingga diharapkan Desa menjadi sumber data yang terintegrasi ke Pemerintah sehingga mempercepat akses pemetaan kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh Desa.
Oleh sebab itu, pada kesempatan yang sama, Provinsial Manager KOMPAK NTB, Lalu Anjar Kusuma yang mengikuti jalannya Lokakarya secara virtual mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Kominfotik dan Dinas PMD Kab. Bima.
Kegiatan Lokakarya yang dipandu langsung oleh Pimpinan KOMPAK Bima, Asrullah Lukman, SH ini turut dihadiri oleh Ketua ForSID Kabupaten Bima serta melibatkan Staff Diskominfotik, Operator SID Rupe, Operator SID Soro, Operator SID Leu sebagai Fasilitator/Pelatih.
Dijadwalkan kegiatan Lokakarya ini akan dilaksanakan selama 4 hari yang terbagi kedalam 2 kelas.
Untuk kelas pertama dimulai tanggal 8-9 November dan Kelas kedua Tanggal 10-11 November 2021 dengan output Operator SID memahami kebijakan Penguatan SID, ada hasil pemetaan permasalahan dalam pengelolaan SID, kapasitas teknis Operator meningkat dan tersedianya Rencana kerja tindak lanjut atas koneksi Data SID dengan SIBISA