Soro-Lambu. Dalam rangka Diseminasi Informasi terkait Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima lakukan Sosialisasi Inovasi Pelayanan di Kecamatan Lambu. Undangan ditujukan kepada Kepala Desa Soro dan staf, Kaur Pemerintahan Desa se Kecamatan Lambu dan Operator SID se Kecamatan Lambu. Hadir juga Kepala Desa Melayu, BPD Desa Soro serta masyarakat. Sosialisasi bertempat di Kantor Desa Soro Kecamatan Lambu. Sabtu, 27 November 2021
PIAK “Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan” adalah pengumpulan, perekaman, pengolahan dan pemutakhiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, pertukaran data penduduk, dalam rangka menunjang pelayanan publik, serta penyajian informasi kependudukan guna perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Kepala Bidang PIAK Anwar, ST.,MT memaparkan seperti apa prosedur pelayanan adminduk di Kabupaten Bima.
Kemudian Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Muhammad Akhyar, SP., M.Si menjelaskan Dasar Hukum Pelayanan Adminduk. Mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi dalam pencapaian standar pelayanan untuk mengatasi permasalahan kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan bencana sosial dan orang terlantar, disablitas yang tidak mampu ke Disdukcapil. Pelayanan Adminduk bagi masyarakat marginal atau difabel seperti penyandang disabilitas fisik mengalami keterbatasan akibat gangguan pada fungsi tubuh, Disabilitas sensorik adalah keterbatasan fungsi panca indra (wicara, rungu dan netra) dan penyandang disabilitas mental mengalami keterbatasan akibat gangguan pada pikiran atau otak dan orang jompo akan dilayani langsung dengan Layanan Papa Untuk Mama. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang penyelenggaraan Adminduk.
Kenapa Disdukcapil hari ini meminta buku nikah sebagai syarat penerbitan Adminduk seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, itu karena data pernikahan sekarang dicatat dalam Adminduk. Kemudian penduduk Pindah Datang yang umurnya kurang dari 17 tahun tidak bisa menjadi kepala keluarga. Jelasnya
Kemudian disebutkan juga syarat pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) yaitu:
- Foto copy Kartu Keluarga;
- Foto copy Akta Kelahiran
- Pas Foto warna ukuran 2 x 3 cm bagi usia 5 tahun hingga 17 tahun kurang 1 hari.
Inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Bima lewat KIA ini ketika masuk ke Toko atau sejenisnya Bolly Dept. Store Bima akan mendapatkan diskon serta toko lain yang sudah bekerjasama.
Jika Pemerintah Desa ingin menertibkan Adminduk karena kesalahan data, silahkan ajukan berkas dan pendataan Adminduk bisa menggunakan Pemerintah Desa dan itu sudah ad Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang LABKD. Hal ini didukung DPMDES, BAPEDA dan Bupati Bima.
Disdukcapil jangan dibilang pungli, Silahkan datang langsung ke loket dan penerbitan Adminduk semuanya gratis, jangan lewat yang lain. Harapnya
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Neng Puspa Negrat, SE menyebutkan jenis Pelayanan Adminduk, Seperti Pelayanan KTP-EL, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kematian, Perkawinan, Layanan SKTT, KIA, SKDLN, SKPLN, Pembatalan Perkawinan, Perubahan Biodata, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Pembatalan Perceraian, Pencatatan Pengangkatan Anak dan Kutipan Akta Perceraian.
Kerjasama Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan Dukcapil Kabupaten Bima, Pada saat pengurusan blanko nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan akan mengirim datanya ke Disdukcapil kemudian dibuatkan Kartu Keluarga dan KTP dengan maksud, agar pada saat akad nikah Adminduk itu akan diberikan bersama dengan Buku Nikah.
Pemerintah Kecamatan Lambu juga sudah berkerjasama dengan Dukcapil Kabupaten Bima. Jadi jika ingin mengecek kevalidan data Adminduk bisa ke Kantor Camat Lambu dan tidak perlu ke Disidukcapil. Sedangkan kesalahan data silahkan langsung ke Disdukcapil dengan membawa berkas pendukung seperti izajah jika terjadi perbedaan tanggal, bulan dan tahun lahir serta keslahan lain yang dianggap penting. Jelasnya
Kemudian dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab. Sekdes Soro Khairul Anas, S.Sos sangat mengapresiasi atas inovasi-inovasi telah dilakukan oleh Dinas Dukcapil. Selanjutnya. Ditanyakan cara menyelesaikan masalah penerbitan adminduk yang membutuhkan lampiran Buku Nikah. Dalam penyampaiannya. Bahwa ada warga yang mengajukan penerbitan Akta Kelahiran tapi tidak diterbitkan lantaran tidak memiliki lampiran buku nikah. Karena orang tua dari warga tersebut berada di Timor Leste (Luar Negeri), sehingga sulit mendapatkan buku nikah orang tuanya.
Kemudian Disdukcapil menanggapi. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut bisa menggunakan SPTJM (Surat Pertangung Jawaban Mutlak Perkawinan/Perceraian Tidak Tercatat). Selanjutnya dilanjutkan dengan tanya jawab lain seperti alamat dalam Kartu Keluarga yang tercetak berbeda dengan pengecekan online. Sesi tanya jawab berlangsung dan berakhir dengan solusi-solusi terbaik dari Disdukcapil Kabuapten Bima.