Soro-Lambu. Dalam rangka mengoptimalkan dan tertibnya pengairan pertanian So Tolo Moti, maka perlu adanya pengurus P3A sebagai wadah yang menanmpung masalah dan aspirasi petani yang berhubungan dengan air. Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Soro, Nomor Pemb/2.7/176/VI/2021 dengan Perihal: Pembentukan P3A. Usulan dari anggota Forum dan yang terpilih sebagai P3A So Tolo Moti yaitu yang terpilih sebagai Ketua H. AHMAD, Sekretaris SAMUNAH dan Bendahar MARIANI NURDIN, S.Pd. Pembentukan P3A dilakasanakan pada hari, Kamis 01 Juli 2021 Jam: 09.00 sampai selesai, di Aula Kantor Desa Soro.
Beberapa masukan serta saran, agar tidak membuang sampah pada saluran irigasi, Apresiasi kepada pengurus P3A sebesar Rp. 100.000 (seratus Ribu Rupiah) tiap panen atau dengan uraian 50 Are tanah garap setara dengan 2 kaleng padi atau 4 kaleng padi perhektar padi tiap panen dan bawang sebesar 3% dari hasil panen bawang atau hasil dari harga bawang. Masukan lain juga agar melakukan Do’a pada masa panen.
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.
Tugas pokok kelembagaan P3A antara lain mengelola air dari jaringan irigasi didalam petak tersier secara tepat guna sesuai dengan kebutuhan tata tanam, melakukan pemeliharaan jaringan tersier, membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memenuhi semua peraturan dalam pemakaian air maupun peraturan P3A yang disepakati oleh Rapat Anggota. Keanggotaan dalam P3A adalah setiap orang yang menggunakan air irigasi untuk kepentingan usaha ekonomi wajib menjadi anggota P3A. Yang terdiri atas, pemilik sawah, penggarap sawah, penyakap sawah, penyewa atau pengelola sawah, pemilik atau pengelola kolam atau tambak ikan yang mendapat air irigasi.