You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Soro
Soro

Kec. Lambu, Kab. BIMA, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT

Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Soro Kecamatan Lambu | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at | Syarat Pelayanan Surat Wajib Membawa Foto Copy Kartu Keluarga Dan KTP Asli Bagi Yang Sudah Rekam E-KTP

PEMBENTUKAN PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR (P3A) SO TOLO MOTI

30 Juni 2021 Dibaca 247 Kali

Soro-Lambu. Dalam rangka mengoptimalkan dan tertibnya pengairan pertanian So Tolo Moti, maka perlu adanya pengurus P3A sebagai wadah yang menanmpung masalah dan aspirasi petani yang berhubungan dengan air. Sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Soro, Nomor Pemb/2.7/176/VI/2021 dengan Perihal: Pembentukan P3A. Usulan dari anggota Forum dan yang terpilih sebagai P3A So Tolo Moti yaitu yang terpilih sebagai Ketua H. AHMAD, Sekretaris SAMUNAH dan Bendahar MARIANI NURDIN, S.Pd. Pembentukan P3A dilakasanakan pada hari, Kamis 01 Juli 2021 Jam: 09.00 sampai selesai, di Aula Kantor Desa Soro.

 

Beberapa masukan serta saran, agar tidak membuang sampah pada saluran irigasi, Apresiasi kepada pengurus P3A sebesar Rp. 100.000 (seratus Ribu Rupiah) tiap panen atau dengan uraian 50 Are tanah garap setara dengan 2 kaleng padi atau 4 kaleng padi perhektar padi tiap panen dan bawang sebesar 3% dari hasil panen bawang atau hasil dari harga bawang. Masukan lain juga agar melakukan Do’a pada masa panen.

 

Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) bertujuan mendayagunakan potensi air irigasi yang tersedia di dalam petak tersier atau daerah irigasi pedesaan untuk kesejahteraan masyarakat tani.

Tugas pokok kelembagaan P3A antara lain mengelola air dari jaringan irigasi didalam petak tersier secara tepat guna sesuai dengan kebutuhan tata tanam, melakukan pemeliharaan jaringan tersier, membimbing dan mengawasi para anggotanya  agar memenuhi semua peraturan  dalam pemakaian air maupun  peraturan P3A yang disepakati  oleh Rapat Anggota. Keanggotaan dalam P3A adalah setiap orang yang menggunakan air irigasi untuk kepentingan usaha ekonomi wajib menjadi anggota P3A. Yang terdiri atas, pemilik sawah, penggarap sawah, penyakap sawah, penyewa atau pengelola sawah, pemilik atau pengelola kolam atau tambak ikan yang mendapat air irigasi.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan