
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah badan permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat di Desa yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa.
Tugas dan Wewenang BPD
- Membentuk panitia pemilihan
- Memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa
- Bersama-sama Kepala Desa menetapkan peraturan Desa
- Bersama dengan Kepala Desa menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)
- Menampung dan meninjak lanjuti aspirasi masyarakat
Fungsi BPD
- Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
- Legislatif, yaitu merumuskan dan menetapkan peraturan Desa bersama-sama pemerintah Desa.
- Pengawasan, yaitu meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa serta keputusan Kepala.
- Menampung aspirasi masyarakat yaitu menangani dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada para atau instansi yang berwewenang.
Hak dan Kewajiban BPD
- Hak BPD
- Meminta pertanggung jawaban Kepala.
- Menilai, menerima, atau menolak pertanggung jawaban Kepala Desa.
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa.
- Mengadakan perubahan rancangan peraturan Desa.
- Menetapkan anggaran pendapatan belanja Desa
- Menetapkan peraturan tata tertib.
Kewajiban BPD
- Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kasatuan Republik Indonesia.
- Mengamalkan Pancasila dan UUD Dasar 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan.
- Membina Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Badan Permusyawaratan Desa Soro ditetapkan berdasarkan :
SK Kepala Desa Nomor .... Tahun .... Tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Soro Tanggal ................., Jumlah Anggota BPD adalah Sebanyak 9 Orang :
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA SORO KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA
NO |
NAMA |
JABATAN |
ALAMAT |
1 |
BASRIN, S.Kom |
KETUA |
DUSUN MOTI |
2 |
FAISAL, S.Pd |
WAKIL |
DUSUN OI WONTU |
3 |
M. SIDIK |
SEKRETARIS |
DUSUN PANTA PAJU |
4 |
BAHAUDDIN, S.Sos |
ANGGOTA |
DUSUN PANTA PAJU |
5 |
FARUK, S.Sos |
ANGGOTA |
DUSUN MOTI |
6 |
A. |
ANGGOTA |
DUSUN OI NCINGGI |
7 |
MUJAHIDIN |
ANGGOTA |
DUSUN OI WONTU |
8 |
TA’JUDIN |
ANGGOTA |
DUSUN OI NCINGGI |
9 |
SITI HAWA |
ANGGOTA |
DUSUN OI WONTU |
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
BPD mempunyai tugas:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUMBER: PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
