BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dijabarkan dalam Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 78, 79 dan 80 bahwa dalam rangka perencanaan penyelenggaraaan Pemerintahan Desa di Desa Soro perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara partisipatif oleh Pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya serta dalam menyusun Perencanaan Pembangunan desa wajib melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Dalam menyusun Perencanaan pembangunan di Desa Soro berpedoman kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa jangka waktu perencanaan pembangunan untuk jangka panjang selama 20 Tahun, jangka menengah 6 Tahunan dan satu tahunan, disamping itu juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa bahwa perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif melalui tahapan pengkajian data informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, organsisasi dan tata laksana pemerintah desa, keuangan desa, profil desa dan informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Soro agar lebih aspiratif, aplikatif, efektif dan efesien perlu dilaksanakan secara Partisifatif dengan melibatkan komponen masyarakat dalam mengkaji kembali penggalian gagasan, kajian masalah sketsa Desa, Kajian masalah kalender musim, kajian masalah Kelembagaan dan kajian data serta informasi lainnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan keuangan Desa, Pembangunan Desa dan pembinaan masyarakat berdasarkan kebutuhan pembangunan dan upaya pemecahan masalah yang paling prioritas sesuai dengan peringkat tindakan yang dipandu oleh suatu Tim Penyusun Perencanaaan Pembangunan desa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Soro No 1 tahun 2019 sehingga perencanaan yang di hasilkan lebih tepat mengenai sasaran dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat serta bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Soro Tahun 2020-2026 ini bersifat konprehensif atau menyeluruh dan sinergi atau berkesinambungan dan saling keterkaitan yang akan dilakasanakan selama 6 Tahun ke depan yang memuat Visi, Misi, Kebijakan strategi, Pembidangan Program dan Kegiatan sebagai dasar penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa Soro untuk satu tahun.
- Landasan Hukum
Adapun dasar hukum dalam penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Soro Kecamatan Donggo kabupaten Bima adalah:
- Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2021–2026;
- Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bima;
- Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa;
- Peraturan Bupati Bima Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
- Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dan Manfaat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Soro Kecamatan Donggo kabupaten Bima adalah:
- Tujuan
- Menyiapkan daftar usulan
- Sebagai dasar pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa
- Sebagai masukan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
- Disusun rencana pembangunan jangka 6tahun yang dijabarkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Tahunan Desa
- Manfaat
- Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran pelaksanaan dan pengawasan
- Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan pembangunan desa
- Dasar kegiatan pembangunan tahunan di desa
- Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah daerah, provinsi dan pusat
- Mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat
- Sebagai barometer keberhasilan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan desa dan kemasyarakatan selama 6tahun
- Hubungan RPJM Desa dengan Dokumen perencanaan lainnya
Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Soro Tahun 2020-2028 merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Bima dan perencanaan pembangunan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga dalam penyusunannya RPJMDes Desa Soro Tahun 2020-2028 dilakukan dengan tujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dan harus selaras dan sinergi antar desa, antar waktu, antar ruang, dan antar fungsi pemerintahan, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
- Definisi
Definisi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Soro yang dimaksud adalah:
- Daerah adalah Kabupaten Bima
- Pemerintah Daerah adalah Bupati Bima beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah
- Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
- Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
- Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
- Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa
- Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan didesa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial
- Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
- Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa
- Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
- Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bima dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
- Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
- Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa
- Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sistematika Penulisan RPJMDes
Adapun sistematika penulisan RPJMDes Soro Kecamatan Donggo Kabupaten Tahun 2020-2026 sebagai berikut;
BAB I:
PENDAHULUAN
1.2 Latar Belakang/Pendahuluan
1.2 Landasan Hukum
1.3 Tujuan dan Manfaat
1.4 Hubungan RPJMDes dengan dokumen perencanaan lainnya
1.5 Devinisi
1.6 Sistematika penulisan RPJMDes
BAB II:
PROFIL DESA
2.1. Kondisi Desa
2.2.1 Sejarah Desa
2.2.2 Demografi dan Topografi
2.2.3 Keadaan Sosial
2.2.4 Keadaan Ekonomi
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
2.2.2 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
BAB III :
PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa
3.3 Sosialisasi
3.4 Musyawarah
3.4.1 Musyawarah Desa
3.4.2 Musrenbang RPJMDesa
BAB IV:
POTENSI & RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
4.1. Potensi
4.2. Rumusan Prioritas Masalah
4.2.1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
4.2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan
4.2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4.2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
BAB V:
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
5.1. Visi – Misi
5.1.1 Visi
5.1.2 Misi
5.2. Arah Kebijakan Pembangunan Desa
5.3. Arah Kebijakan Keuangan Desa
5.4. Program dan Kegiatan Indikatif
5.5. Pencapain Strategi
BAB VI:
PENUTUP
6.1. Kesimpulan
6.2. Saran
LAMPIRAN-LAMPIRAN:
- Matrik Program Kegiatan rencana pembangunan desa
- Proses Penyusunan Program
- Pengkajian Keadaan Desa (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan)
- Peta Desa
- Data Kemiskinan
- SOTK
- Musyawarah Dusun
- Musyawarah Desa
BAB II
PROFIL DESA
- Kondisi Desa
Desa Soro menurut data dari Statistik hasil Pemetaan tahun 2019 dengan alat ukur GPS berada pada LONG 110,89806 º E ( Bujur Timur/ BT ) dan RAT 07.13255º S (Lintang Selatan/ LS ) ,dengan batas- batas desa sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Desa Bugis Kecamatan Sape
- Sebelah Timur : Laut.
- Sebelah Selatan : Desa Sumi Kecamatan Lambu.
- Sebelah Barat : Desa Melayu Kecamatan Lambu Luas
wilayah Desa Soro seluas 710,4 Ha, yang terdiri dari :
- Sawah : 46,4 ha.
- Perkebunan : 19,7 Ha
- Tambak : 86,8 Ha
- Pekarangan : 43,3 ha.
- Tegalan : 473,7 Ha
- Hutan Bakau : 40,5 ha.
Berdasarkan topografi, Desa Soro memiliki karateristik wilayah yang beraneka ragam antara lain terletak pada ketinggian dari permukaan laut antara 20 m dpl.
Jenis iklim yang ada di Desa Soro adalah Iklim Tropis dengan suhu rata- rata 27 º C, sedangkan suhu maksimum bisa mencapai 37 ºC.
Adapun Desa Soro secara administratif terdiri dari 4 dusun dengan jumlah RW sebanyak 8 dan jumlah RT sebanyak 18. Sebagai berikut :
- Dusun Moti terdiri dari : 2 RW dan 5
- Dusun Panta Paju terdiri dari : 2 RW dan 5
- Dusun Oi Wontu terdiri dari : 2 RW dan 4
- Dusun Oi Ncinggi terdiri dari : 2 RW dan 4
- Sejarah Desa
Sejarah Desa Soro tidak dapat dipisahkan dengan sejarah peradaban masuknya islam di Bima ketika itu, tepatnya pada abad ke 15 yang lalu seorang Syeh Muhammad Bin abdullah yang didampingi oleh 44 orang pengikutnya, beliau dating membawa islam dari Bugis Makasar memasuki selat sape menuju arah selatan dan berpedoman pada titik cahaya diufuk timur semenanjung Nanga Nur yang sekarang di sebut Naga Nuri.
Masarakat saat iti sangat gelisah mendengar bahwa ada orang datang membawa agama baru yaitu agama islam, bagi mereka yang hendak memeluk agama islam diharuskan potong kepala dan potong ekor, yang sesungguhnya bermaksud untuk memotong rambut dan dihitan (sunat)
Masyarakat pada saat itu enggan masuk islam, bahkan melarikan diri dan bersembunyi di so mbani disebelah utara makam syeh Nurul Mubin (Rade ama Bibu) dan sekarang lebih dikenal dengan so hidirasa.
Selanjutnya syeh Muhammad Bin Abdollah merasa kebingungan dan pulang kembali kedaerah Bugis Makasar menjemput empat orang Syeh yaitu Syeh Umar, Syeh Banta, Syeh Ali dan Syeh Sarau dengan dua orang laki dan dua orang perempuan dengan berpakaian adat pengantin Aceh Melayu untuk bermain menghibur masyarakat (Mpaa Tari Lenggo) yang diiringi pula Sila dan Gantau.
Ditengah-tengan masyarakat, dua orang laki dan dua orang perempuan yang berpakaian pengantin diusung dangan sarangge dan karena melihat orang yang diusung yang diadakan para datuk-datuk tersebut masyarakat merasa terhibur maka perlahan-lahan mau masuk islam dengan melalui tahapan-tahapan yaitu melakukan mandi dan potong rambut, mengucapkan dua kalimat syahadat dan disunat, maka berkembanglah islam di kampong tersebut.
Berkaitan dengan kehadiran Syeh Surau tersebut maka tersebutlah nama Desa Soro, sesungguhnya dari budaya dan adat istiadat yang dibwa oleh yang bersangkutan maka menyatulah masyarakat Desa Soro dengan bahasa yang sama yang dibawah dari aceh, dengan peradaban dan bahasa yang menguasai masyrakat Desa Soro sejak abad XIII masehi, maka saat itu budaya dan peradaban tersebut masih melekat di Desa Soro.
Teriring dengan berjalannya waktu berkembang pulalah ilmu-ilmu agama yang diajarkan oleh para mubalik dan para pendatang dari minangkabau dan berkembang pula peradaban suku yang disebut dengan Ama dan Ina (Bapak dan Ibu).
Pada jaman pemerintahan Desa Soro, dengan beberapa kali pergantian Kepala Desa sehingga sampai pada Kepala Desa yang sekarang ini. Dan sebelum terjadi pemekaran desa bahwa desa melayu adalah hanya merukan sebuah dusun yang terletak dibagian barat jalan raya yaitu dusun melayu dan disebelah kiri jalan raya dinamai dusun soro.
Dengan lahirnya undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang mengamanatkan tentang otonomi daerah dan desa, maka diberikan seluas-luasnya pada desa untuk mengatur dan mengurus tentang desa, melalui musywarah diputuskan bahwa desa soro dimekarkan menjadi dua dengan alas an pemerataan pelayanan, pemerataan informasi dan pemerataan pembangunan disemua bidang kehidupan.
Dengan dasar hukum yang ada dan hasil musyawarah seluruh masyarakat pada saat itu, maka yang semula dusun melayu berubah statusnya menjadi Desa melayu yang definitive yaitu tepatnya pada tanggal 9 November 2006, berdsarkan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor : 711 Tahun 2006 maka diangkatlah Abdul Gani sebagai Pajabat kepala Desa Melayu sampai terpilihnya Kepala Desa Definitif yaitu Abdul Haris H, Husen, SE selaku Kepala Desa melayu Kecamatan Lambu.
Berdasarkan registrasi kependudukan akhir tahun 2014, Desa Soro memiliki jumlah penduduk 4.800 jiwa meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya dan menyebar ke empat dusun yaitu Dusun Moti, Dusun Panta Paju, Dusun Oi Wontu dan Dusun Oi Ncinggi.
Desa Soro berdiri sejak tahun 1957 dam sampai sekarang mengalami perkembangan yang cukup pesat dari segala sector yakni pertanian, nelayan, social budaya dan perekonomian. Desa Soro mengalami pergantian kepemimpinana yang cukup cerdas dan terampil. Adapun nama-nama yang pernah memangku jabatan gelarang di Desa Soro adalah :
- MURTADA ( Gelarang )
- ABDUL LATIF ( Gelarang )
- SYAMSUDDIN MUHAMMAD ( Kepala Desa )
- SYAMUDIN EMON ( Kepala Desa )
- ABDUL HADI ABDOLLAH ( Kepala Desa )
- ARIFUDIN H. SYUAIB, A.Md.T ( Kepala Desa )
- ABDULLAH M. AMIN ( Kepala Desa )
- HADI ABDOLLAH ( Kepala Desa ) sampai sekarang
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Desa Soro pada umumnya memiliki mata pencaharian sebagai petani yang lebih terarah pada bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Industri Kerajinan dll.
BAB III
PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa
- Sosialisasi
Sebelum dilakukan penyusunan RPJMDES terlebih dahulu dilakukan sosialisasi tentang RPJMDES dan sosialisasi ini lakukan pada:
Hari/tgl : 2 September 2024
Waktu : 08.00 s/d selesai
Tempat : Aula Kantor Desa Soro
Peserta :
1 |
Kepala desa dan perangkat desa |
9 |
Tokoh masyarakat |
2 |
BPD |
10 |
Tokoh agama |
3 |
LPMD |
11 |
Tokoh adat |
4 |
Karang Taruna |
12 |
Tokoh pendidikan |
5 |
Kader Desa |
13 |
Tokoh pemuda |
6 |
Kader posyandu |
14 |
Tokoh gender |
7 |
Bidan Desa |
15 |
Pengurus masjid |
8 |
Guru-guru TPQ |
16 |
Pengurus Dewan adat |
- Musyawarah
Adapun pelaksanaan musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan dan persamaan persepsi tentang RPJMDES periode tahun 2020-2028 dilaksanakan pada:
Hari/tgl : 4 September 2024
Waktu : 08.00 s/d selesai
Tempat : Aula Kantor Desa Soro
Peserta :
- Kepala Desa
- BPD
- Perwakilan masyarakat
- Musyawarah Desa
Musyawarah Desa dilaksanakan pada:
Hari/tgl : 5 September 2024
Waktu : 08.30 s/d 12.00
Tempat : Aula Desa Soro
Peserta :
1 |
Kepala desa dan perangkat desa |
11 |
Tokoh masyarakat |
2 |
Kader PAUD |
12 |
Tokoh agama |
3 |
LPMD |
13 |
Tokoh adat |
4 |
Karang Taruna |
14 |
Tokoh pendidikan |
5 |
Kader Desa |
15 |
Tokoh pemuda |
6 |
Kader posyandu |
16 |
Tokoh gender |
7 |
Bidan Desa |
17 |
Pengurus masjid |
8 |
Guru-guru TPQ |
18 |
Pengurus Dewan adat |
9 |
Perwakilan kelompok |
19 |
Perwakilan dusun |
10 |
Perwakilan lansia |
20 |
Perwakilan distabilitas |
- Musrenbang RPJMDes
Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrembangdes) tahun 2020-2028 dilaksanakan pada:
Hari/tgl : 9 September 2024
Waktu : 08.00 s/d selesai
Tempat : Aula Kantor Desa Soro
Peserta :
1 |
Kepala desa dan perangkat desa |
14 |
Tokoh masyarakat |
2 |
BPD |
15 |
Tokoh agama |
3 |
LPMD |
16 |
Tokoh adat |
4 |
Karang Taruna |
17 |
Tokoh pendidikan |
5 |
Kader Desa |
18 |
Tokoh pemuda |
6 |
Kader posyandu |
19 |
Tokoh gender |
7 |
Bidan Desa |
20 |
Pengurus masjid |
8 |
Guru-guru TPQ |
21 |
Pengurus Dewan adat |
9 |
Perwakilan kelompok |
22 |
Perwakilan dusun |
10 |
Perwakilan lansia |
23 |
Perwakilan distabilitas |
11 |
Pengurus PAUD |
24 |
Kader Poskesdes |
12 |
Perwakilan kelompok anak |
25 |
Perwakilan kelompok perempuan |
13 |
Pemerhati desa |
26 |
Organisasi komunitas |
BAB IV
POTENSI DAN RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
- Potensi
Adapun potensi Untuk mendukung perencanaan dan proses pembangunan di Desa Soro terdapat berbagai potensi sebagaimana tersaji dalam bentuk tabel berikut ini:
Nama Bidang |
Potensi |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
1. Adanya operator pembantu Sistim Keuangan Desa (Siskeudes) 2. Adanya operator pembantu Sistim Informasi Desa (SID) 3. Adanya sarana dan prasana kantor desa 4. Adanya motor dinas kepala desa 5. Adanya camera milik desa 6. Adanya pemasangan wi-fi desa 7. Adanya TV milik desa 8. Adanya laptop dan printer |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan |
1. Adannya gedung SMP 2. Adanya gedung SD 3. Adanya gedung PAUD 4. Adanya bangunan Masjid 5. Adanya bangunan mushollah 6. Adanya bak air minum umum 7. Adanya jalan tani 8. Adanya lapangan sepak bola 9. Adanya bangunan postu 10. Adanya gedung kantor desa 11. Adanya |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
1. Adanya Babinsa dan Babinkamtimas 2. Adanya linmas 3. Adanya Dewan adat Soro (DAN) 4. Masyarakat desa Soro memiliki grup kasida 5. Adanya pengurus PKK 6. Adanya pengurus masjid (BKM) Nur-alhidayah 7. Adanya remaja masjid 8. Adanya pengurus TPQ 9. Adanya pengurus Ikatan pemuda dan mahasiswa Soro 10. Adanya Komunitas Rumah Ide Dou Donggo (KARODDO) 11. Adanya Karang Taruna Desa Soro |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
1. Adanya bantuan beasiswa miskin (Pemdes) 2. Adanya bantuan RTLH (Pemdes) 3. Adanya bantuan PKH (Pemerintah Pusat) 4. Adanya bantuan gas LPG 3 kg (Pemerintah Pusat) 5. Adanya bantuan bibit sapi/ternak (pemdes) 6. Adanya bantuan Kartu KIP, KIS, BPJS (Pemerintah Pusat) 7. Adanya masyarakat yang memiliki usaha budidaya ikan lele 8. Adanya masyarakat yang memilki usaha ternak ayam potong 9. Adanya masyarakat memiliki perkebunan kemiri 10. Adanya masyarakat yang memiliki usaha ternak sapi 11. Adanya masyarakat yang memilki usaha ternak itik 12. Adanya perkebunan kopi masayaraka |
Sumber: Data Kajian Tim RPJMDES
- Rumusan Prioritas Masalah
Nama Bidang |
Masalah |
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa |
1. Dalam pelayanan masyarakat aparatur desa belum maksimal karna belum menguasai teknologi, administrasi, dan manajemen 2. Dukungan fasilitas dan sarana prasarana kerja masih terbatas, terutama meja, computer dan printer 3. Peran BPD dalam menyerap aspirasi masyarakat belum maksimal sehingga roda pemerintahan dan peraturan pun jadi terhambat 4. Minim pemahaman lembaga pemberdayaan masyarakat dalam mendukung kinerja pemerintah desa 5. lemah dan kurangnya berperan lembaga-lembaga yang bermitra dengan desa sehingga tidak dapat dimaksimalkan roda pemerintah desa 6. manajemen dan pelaporan serta tata kelolah administrasi pemerintah desa masih sangat minim dan tidak teratur 7. Produk-produk hukum (peraturan desa) yang tidak terarah dan tidak bisa dijadikan rujukan oleh pemerintah desa serta kualitas perdes masih jauh dari harapan rakyat 8. Desa tidak memiliki data, data kependudukan, data desa, data dusun, data SDA, data SDM, data pembangunan, data administrasi lainya 9. Belum ada perdes tentang pungutan desa 10. Sebagian masyarakat belum memilki e-KTP, Kartu Keluarga Akta kelahiran 11. Tidak ada papan informasi umum desa |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan |
1. Kurang terarahnya kerja dan pelaksanaan pembangunan desa 2. Tata kelolah dan tata desa dalam membangun desa masih sembrawut 3. Minimnya pembangunan yang masuk desa 4. Pembangunan tapal batas desa dan dusun yang belum dilaksanakan dengan baik 5. Tidak adanya tugu maupun monumen selamat datang di desa 6. Belum adanya pembangunan embung untuk irigasi persawahan yang ada di desa 7. Rendahnya kualitas pembangunan dan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) 8. Desa belum mempunyai pedoman dan kesiapan tanggap darurat early worrning sistim sehingga dalam mengantisipasi bencana sangat lemah 9. Pemeliharaan infrastrutur di desa masih belum tersistem dan terlembaga dengan baik bahkan ada beberapa infrastruktur penunjang tidak terpelihara sehingga tidak bermanfaat dengan maksima 10. Pembangunan sarana dan prasarana umum yang sama sekali belum dilaksanakan dengan baik seperti pagar tempat pemakaman umum, mushollah, lapangan 11. Desa belum mampu mempetakan pembangunan yang berbasis teknologi tepat guna |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
1. Maraknya pemakaian obat-obatan terlarang oleh generasi muda 2. Minim dan tidak pahamnya linmas terhadap tugas dan fungsinya 3. Tingginya penggunaan knalpot racing bagi masyarakat desa terutama generasi muda 4. Tidak sadarnya masyarakat terhadap pembungan sampah sembarangan 5. Tidak ada tempat pembuangan sampah (TPA) dilingkungan desa 6. Rendahnya tolerensi terhadap kehidupan bermasyarakat 7. Tidak pedulinya masyarakat terhadap lingkunganya 8. Masyarakat masih BAB sembarangan 9. Lemahnya kontrol masyarakat terhadap generasi muda 10. Rendahnya minat masyarakat terhadap pengajian dan minimnya murid-murid TPQ untuk ikut membaca alqur’an di TPQ 11. Memudarnya kesadaran dalam melaksanakan kegiatan gotong royong 12. Menurunya minat olahraga masyarakat 13. Belum tersedianya perpustakaan desa 14. Belum adanya tukang gali kubur 15. Belum adanya sarana prasarana fasilitas dan alat penggalian makam (kuburan) 16. Belum ada mimbar dan panggung mini untuk penggunaan MTQ Desa 17. Tidak ada relawan penanggulangan bencana desa 18. Belum adanya pembinaan UPT Pertanian terhadap petani 19. Tidak ada penyuluhan terhadap dampak narkoba dan narkotika 20. Tidak ada pelatihan dan pembinaan terhadap kelompok dan komunitas masyarakat
|
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
1. Tidak ada kelompok usaha kecil 2. Tidak ada pelatihan usaha masyarakat 3. Tidak ada pemberdayaan terhadap kelompok pertukangan 4. Tidak ada pemberdayaan terhadap BUMDES 5. Tidak ada pemberdayaan terhadap kelompok tani 6. Tidak ada pemberdayaan terhadap kelompok peternak dan perikanan 7. Tidak ada pelatihan kursus menjahit 8. Tidak ada kelompok arisan 9. Masih rendahnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangun 10. Kurang pedulinya masyarakat terhadap fungsi lembaga-lembaga adat di desa 11. Belum terakomodasinya beberapa kelompok yang bergerak di bidang ekonomi, sosial dan kesenian di desa oleh pemerintah desa 12. Potensi seni dan budaya belum terlembaga dengan baik sehingga belum mampu memberikan kontribusi dalam membangun potensi khusus desa 13. Belum ada dukungan dalam pengembangan industri rumah tangga 14. Peran lembaga non formal di desa masih sangat rendah kontribusinya di dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam gotong royong |
Sumber: Data Kajian Tim RPJMDES
BAB V
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF
- Visi – Misi
- Visi
Implementasi arah kebijakan pembangunan di desa sangat ditentukan oleh visi yang ingin dicapai oleh seorang pemimpin, dan oleh karenanya dengan melihat kondisi dan potensi di Desa Soro maka ABDUL HADI ABDOLLAH memiliki visi :
“BERSAMA Mewujudkan Desa Soro MATAHO”
(Maju, Aman, Transparan, Akuntabel, dan Harmonis)
Dalam perwujudan pembangunan di desa tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang pemimpin semata atau satu kelompok tertentu saja, melainkan harus melibatkan seluruh stekholder atau lapisan masyarakat yang ada di Desa Soro. Dan oleh karenanya prinsip BERSAMA dalam membangun Desa Soro merupakan domain utama dalam setiap perumusan kebijakan hingga pada tataran implementasi atas kebijakan yang dirumuskan tersebut. Masyarakat saat ini bukan lagi sebagai obyek pembangunan akan tetapi merupakan subyek pembangunan, sehingga keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pembangunan di desa sangatlah penting.
Prinsip BERSAMA inilah yang akan mampu mewujudkan Desa Soro MATAHO. Mataho merupakan Bahasa bima dengan pengertian Yang Terbaik, dan dalam setiap tujuan penyelenggaraan pemerintahan adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang terbaik. Dalam konteks Visi dan Misi ini selain makna tersebut kata MATAHO itu sendiri merupakan singkatan dari semboyan atau tujuan yang ingin di dicapai yaitu Maju, Aman, Transparan, Akuntabel dan Harmonis.
MAJU.
Kemajuan desa sangat ditentukan oleh pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya alam yang ada di desa soro dan dibarengi dengan pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia. Kemajuan pada sektor ekonomi akan sangat menentukan berbagai kemajuan pada sektor – sektor kehidupan lainnya.
AMAN.
Kehadiran pemerintah desa ditengah kehidupan sosial kemasyarakatan harus mampu memberikan jaminan keamanan bagi segenap penduduk Desa Soro secara keseluruhan, disamping ini melihat kondisi Desa Soro yang saat ini merupakan salah satu tujuan wisata di Kabupaten Bima maka jaminan keamanan tersebut harus mampu diwujudkan oleh Pemerintah Desa Bersama stekholder yang ada di desa serta masyarakat secara keseluruhan.
TRANSPARAN
Di era keterbukaan informasi dan kemajuan akses teknologi dan informasi saat ini, maka pengelolaan pemerintahan desa baik pada tatanan pengelolaan Dana Desa maupun pelayanan birokrasi dituntut untuk dikelola secara baik dan terbuka, sehingga dapat di akses secara terbuka oleh Publik. Hal ini untuk menjaga terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pemerintah desa dan disamping itu keterbukaan atau transparansi adalah sebuah wujud implementasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan.
AKUNTABEL
Otonomi Desa memberikan kewenangan yang seluas – luasnya kepada pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa untuk mengelola segala bentuk potensi yang dimiliki Desa untuk tujuan kesejahteraan masyarakat. Namun kewenangan yang luas ini akan tetap berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang – undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan segala bentuk kebijakan yang diambil oleh kepala desa baik pada tataran pemerintahan diatasnya terlebih dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Masyarakat Desa Soro secara luas agar tidak menimbulkan kesewenang – wenangan kepala desa dalam pengambilan kebijakan.
HARMONIS
Keharmonisan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diwujudkan yang diawali dengan penataan hubungan mitra pemerintah desa dengan Lembaga desa baik itu Badan Permusyawaratan Desa sebagai Lembaga yang mengawasi jalannya roda pemerintahan, Harmonis dalam hal ini bukan bertujuan untuk mewujudkan Nepotisme akan tetapi lebih kepada Keharmonisan dalam menyusun arah dan kebijakan pembangunan desa. Selain itu keberadaan Lembaga – Lembaga desa lainya seperti halnya Badan Usaha Milik Desa, Karang Taruna, Komunitas – Komunitas Pemuda di Desa hingga pada organisasi kepemudaan harus selalu terwujud harmonisasi dalam penyelenggaraannya, sehingga titik awal ini akan berdampak positif pada tatanan kehidupan sosial di masyarakat secara luas.
- Misi
Untuk menjabarkan Visi maka perlu dirumuskan sebuah Misi dan Program Kerja yaitu :
- Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa dan Masyarakat melalui pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam Desa, dengan program kerja :
- Mengoptimalkan peran stekholder (Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, institusi keamanan di Desa) dalam mewujudkan keamanan desa
- Mengedapankan transparansi pengelolaan kebijakan keuangan desa melalui sosialiasi terbuka dan publikasi produk kebijakan pada media informasi desa (Media Online / Website Desa)
- Meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan stekholder desa dalam perumusan kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan pemerintah desa.
- Mewujudkan Keharmonisan di lingkungan kerja pemerintah desa serta lingkungan sosial masyarakat
- Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka Desa Soro merencanakan program 5 Bidang kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Soro dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu:
(1) Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
- Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
- Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
- Penyediaan Tunjangan BPD
- Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll)
- Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
- Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
- Pengelolaan sarana dan prasarana desa;
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**
- Pendataan penduduk, potensi desa dan pendayagunaan profil desa;
- Pengelolaan administrasi dan informasi serta kearsipan pemerintahan desa;
- Penyuluhan program-program pemerintah serta sosialisasi regulasi;
- Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)
- Pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
- Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan*
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
- Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak dalam skala lokal desa;
- Pengelolaan Aset milik Desa;
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
- Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
- Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
- Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)
- Pengembangan Sistem Informasi Desa
- Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa)
- Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam
- mengikuti Lomba Desa
- Pengembangan Sistem Informasi Desa dan Administrasi Desa;
- Penetapan kerjasama Desa;
- Pengukuran, pelacakan, penyiapan patok dan dokumen penegasan batas desa;
- Mediasi Konflik Pertanahan.
- Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan Keuangan dan Pelaporan
- lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan*
- Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)
- Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
- Mediasi Konflik Pertanahan
- Penyuluhan Pertanahan
- Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
- lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan*
(2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Pengelolaan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa;
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat
- Pengelolaan Taman bermain, taman bacaan, Perpustakaan Desa, Sanggar belajar dan Sanggar Seni milik Desa.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa**
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
- Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)
- Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/ Berprestasi yang tidak termasuk dalam program APBN dan APBD;
- lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan*
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
- Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
- Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
- Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
- Penyelenggaraan Penanganan dan Pencegahan Stanting tingkat desa
- Pemeliharaan Jalan Desa
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
- Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik
- Pemeliharaan Embung Milik Desa
- Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
- Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa
- lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
- Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
- Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
- Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)
- Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
- Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
- Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum,
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
- lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
- Pengelolaan Hutan Milik Desa
- Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
- Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
- lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika*
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
- lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
- Pengelolaan wisata milik Desa;
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik
- Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
- lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata
(3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patrol dll);
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa
- Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
- Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
- Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
- Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
- Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
- lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan
- Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
- Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa
- Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
- lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga
- Pembinaan Lembaga Adat
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
- Pembinaan PKK
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
- lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat
(4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
- Peningkatan kapasitas kepala Desa
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa
- Peningkatan kapasitas BPD
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
- Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
- Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
- Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non- Pertanian
- Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)
- Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
- Pengembangan Industri kecil level Desa
- Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll)
(5) Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak
- Penanggulangan Bencana
- Keadaan Darurat
- Keadaan Mendesak
5.4. Program dan Kegiatan Indikatif
Adapun program dan kegiatan indikatif Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima NTB terlampir dalam lampiran RPJMDES.
5.5. Pencapain Strategi
Untuk mewujudkan visi dan misi Desa Soro maka ditetapkan strategi pembangunan Desa Soro dalam dalam pencapaian stategis jangka dua tahun kedepan:
Pelaksana dan koordinator masing-masing kegiatan sedapat-dapatnya disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada. Namun, tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh LPMD, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh Gapoktan dan Kelompok Tani, kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Bidang Agama akan dikontol oleh BKM, Remaja Masjid dan TPQ.
Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian tujuan akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi, dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut.
- Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, biaya, maupun administrasi.
- Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik (volume dan kualitas)
- Mengevaluasi capaian sasaran dan dampak.
- Mengevaluasi pelestarian dan keberlanjutan kegiatan.
Sedangkan bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut.
- Pemantauan bersama oleh masyarakat dan BPD
- Musyawarah pertanggungjawaban oleh masing-masing lembaga yang bertanggungjawab, yang pelaksanaanya mengikuti ketentuan masing-masing program/kegiatan
- Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian-capaian kegiatan RPJM Desa, dilakukan rutin setiap tahun bersamaan dengan Musrenbangdes.
- Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa dalam setiap akhir tahun anggaran
BAB VI
PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian terhadap kondisi desa, potensi dan masalah, serta daftar Perubahan RPJMDes 2020-2028, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Terdapat banyak potensi dan masalah untuk mencapai visi misi desa
- Dibutuhkan perhatian lebih dalam peningkatan, pengembangan dan pemanfaatan pembangunan desa
- Diperlukannya komitmen yang baik dari berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, adil sejahterah dan inovatif
- Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa
- Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa
- Dibutuhkan upaya dalam mengentas berbagai masalah, terutama dalam mengentas kemiskinan dan pengangguran agar menjadi desa contoh dan desa mandiri.
- Saran
Berdasarkan kesimpulan yang ada, maka beberapa saran yang perlu disampaikan untuk evaluasi dan perbaikan selanjutnya sebagai berikut:
- RPJMDes merupakan satu-satunya dokumen perencanaan yang diakui di desa, maka kepada seluruh pihak terkait agar menjadikan RPJMDes ini sebagai acuan dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan desa.
- RPJMDes dapat disosialisasikan lebih lanjut kepada seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan, (stakeholder) dan pihak lain untuk menjaga transparansi, arah kebijakan serta prinsip partisipatif dalam mengawal kebijakan di desa.
- Dalam pelaksanaan dan implementasi RPJMDes ini, diharapkan adanya review, evaluasi dan pengawasan yang mendalam untuk menjaga konsistensi pembangunan
- Dalam proses penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian d
- Mengingat banyaknya uraian RPJMDes, maka diharapkan seluruhnya dapat teranggarkan secara proporsion
- Perlunya perhatian lebih dari berbagai pihak dalam peningkatan, pengembangan dan pemanfaatan pembangunan desa
- Komitmen yang baik dari berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan desa yang inovatif dan kreatif serta mandiri.