KARTU INDONESIA PINTAR DAN KARTU KIP KULIAH
KIP SISWA
KIP (Kartu Indonesia Pintar) di Peruntukan untuk Siswa SD Sederajat, SMP Sederajat, SMA Sederajat.
Data KIP itu hasil dari Pemadanan DAPODIK dengan DTKS yang diterbitkan melalui Laman Resmi Kemdikbud (https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1)
Klik Vidio CARA MENGUSULKAN DAN MENDAPATKAN PIP DI DAPODIK 2024
Adapun syarat pengajuan KIP Siswa sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kurang Mampu yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Siswa yang diusulkan wajib sudah terdata dalam DTKS Kemensos
Jika belum terdaftar di DTKS. Silahkan ajukan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota/Operator SIKS NG.
4. Semua berkas dimasukan ke Sekolah masing-masing tempat anak anda Sekolah dan di usulkan oleh Operator Dapodik Sekolah.
KIP KULIAH
Untuk usulan KIP Kuliah silahkan minta Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementrian Sosial R.I (DTKS) di Dinas Sosial Kabupaten/Kota
Adapun syarat pengajuan KIP Kuliah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kurang Mampu yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Calon Mahasiswa yang diusulkan wajib dan sudah terdata dalam DTKS Kemensos
Jika belum terdaftar di DTKS. Silahkan ajukan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota/Operator SIKS NG.
4. Semua berkas dimasukan ke Kampus/Universitas masing-masing tempat anak anda Kuliah dan di usulkan oleh Operator
Laman Resmi KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Jika informasi kurang lengkap. Silahkan koordinasi langsung dengan Pemdes lewat Operator Sistim Informasi Desa/Kelurahan masing-masing.