You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Soro
Logo Desa Soro
Soro

Kec. Lambu, Kab. BIMA, Provinsi NUSA TENGGARA BARAT

Selamat Datang Di Sistem Informasi Desa Soro Kecamatan Lambu | Pelayanan Kantor Desa Hari Senin s.d Jum'at | Syarat Pelayanan Surat Wajib Membawa Foto Copy Kartu Keluarga Dan KTP Asli Bagi Yang Sudah Rekam E-KTP

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa

SULAIMAN 08 Januari 2025 Dibaca 19 Kali

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Berdasarkan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang dijabarkan dalam Bab IX Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 78, 79 dan 80 bahwa dalam rangka perencanaan penyelenggaraaan Pemerintahan Desa di Desa Soro perlu disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara partisipatif oleh Pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya serta dalam menyusun Perencanaan Pembangunan desa wajib melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Dalam menyusun Perencanaan pembangunan di Desa Soro berpedoman kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa jangka waktu perencanaan pembangunan untuk jangka panjang selama 20 Tahun, jangka menengah 6 Tahunan dan satu tahunan, disamping itu juga berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang perencanaan pembangunan desa bahwa perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif melalui tahapan pengkajian data informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, organsisasi dan tata laksana pemerintah desa, keuangan desa, profil desa dan informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Soro agar lebih aspiratif, aplikatif, efektif dan efesien perlu dilaksanakan secara Partisifatif dengan melibatkan komponen masyarakat dalam mengkaji kembali penggalian gagasan, kajian masalah sketsa Desa, Kajian masalah kalender musim, kajian masalah Kelembagaan dan kajian data serta informasi lainnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan keuangan Desa, Pembangunan Desa dan pembinaan masyarakat berdasarkan kebutuhan pembangunan dan upaya pemecahan masalah yang paling prioritas sesuai dengan peringkat tindakan yang dipandu oleh suatu Tim Penyusun Perencanaaan Pembangunan desa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Soro No 1 tahun 2019 sehingga perencanaan yang di hasilkan lebih tepat mengenai sasaran dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat serta bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Soro Tahun 2020-2026 ini bersifat konprehensif atau menyeluruh dan sinergi atau berkesinambungan dan saling keterkaitan yang akan dilakasanakan selama 6 Tahun ke depan yang memuat Visi, Misi, Kebijakan strategi, Pembidangan Program dan Kegiatan sebagai dasar penyusunan Rencana Kegiatan Pembangunan (RKP) Desa Soro untuk satu tahun.

 

  • Landasan Hukum

Adapun dasar hukum dalam penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Soro Kecamatan Donggo kabupaten Bima adalah:

  1. Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa ;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa;
  12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bima Tahun 2021–2026;
  15. Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bima;
  16. Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Produk Hukum Desa;
  17. Peraturan Bupati Bima Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

 

  • Tujuan dan Manfaat

Adapun tujuan dan Manfaat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Soro Kecamatan Donggo kabupaten Bima adalah:

 

  1. Tujuan
  2. Menyiapkan daftar usulan
  3. Sebagai dasar pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa
  4. Sebagai masukan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  5. Disusun rencana pembangunan jangka 6tahun yang dijabarkan dalam kegiatan Rencana Pembangunan Tahunan Desa

 

 

  1. Manfaat
  2. Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran pelaksanaan dan pengawasan
  3. Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan pembangunan desa
  4. Dasar kegiatan pembangunan tahunan di desa
  5. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah daerah, provinsi dan pusat
  6. Mendorong pembangunan swadaya dari masyarakat
  7. Sebagai barometer keberhasilan pelaksanaan pembangunan, pemerintahan desa dan kemasyarakatan selama 6tahun

 

  • Hubungan RPJM Desa dengan Dokumen perencanaan lainnya

Dokumen Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Soro Tahun 2020-2028 merupakan bagian yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Bima dan perencanaan pembangunan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Barat, sehingga dalam penyusunannya RPJMDes Desa Soro Tahun 2020-2028 dilakukan dengan tujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dan harus selaras dan sinergi antar desa, antar waktu, antar ruang, dan antar fungsi pemerintahan, serta menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

 

  • Definisi

Definisi Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Soro yang dimaksud adalah:

  1. Daerah adalah Kabupaten Bima
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bima beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah
  3. Desa adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas  wilayah  yang  berwenang  untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Kewenangan Desa adalah  kewenangan  yang dimiliki Desa  meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa
  5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Pemerintah Desa  adalah  kepala  Desa  dibantu  perangkat  Desa  sebagai  unsur  penyelenggara Pemerintahan Desa
  7. Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
  8. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
  9. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pariaman
  10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa
  11. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
  12. Perencanaan pembangunan  desa  adalah  proses  tahapan  kegiatan  yang  diselenggarakan  oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa
  13. Pembangunan Partisipatif  adalah  suatu  sistem  pengelolaan  pembangunan  didesa dan  kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial
  14. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian  dan  kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa
  15. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa
  16. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa
  17. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
  18. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
  19. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bima melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah
  20. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa
  21. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah
  22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
  23. Dana Desa  adalah  dana  yang  bersumber  dari  anggaran  pendapatan  dan  belanja  negara  yang diperuntukkan  bagi  Desa yang ditransfer melalui  anggaran pendapatan  dan  belanja  daerah Kabupaten Bima dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  24. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bima dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
  25. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
  26. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa
  27. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik  Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  28. Pemerintahan Daerah  adalah  Pemerintah  Daerah  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

  • Sistematika Penulisan RPJMDes

Adapun sistematika penulisan RPJMDes Soro Kecamatan Donggo Kabupaten Tahun 2020-2026 sebagai berikut;

 

BAB I:

PENDAHULUAN

1.2   Latar Belakang/Pendahuluan

1.2   Landasan Hukum

1.3   Tujuan dan Manfaat

1.4   Hubungan RPJMDes dengan dokumen perencanaan lainnya

1.5   Devinisi

1.6   Sistematika penulisan RPJMDes

 

BAB II:

PROFIL DESA

2.1.     Kondisi Desa

2.2.1   Sejarah Desa

2.2.2   Demografi dan Topografi

2.2.3   Keadaan Sosial

2.2.4   Keadaan Ekonomi

2.2.     Kondisi Pemerintahan Desa

2.2.1   Pembagian Wilayah Desa

2.2.2   Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

 

BAB III :

PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa

3.3      Sosialisasi

3.4      Musyawarah

3.4.1   Musyawarah Desa

3.4.2   Musrenbang RPJMDesa

 

BAB IV:

POTENSI & RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

4.1.     Potensi

4.2.     Rumusan Prioritas Masalah

4.2.1. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

4.2.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan

4.2.3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

4.2.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

BAB V:

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

5.1.     Visi – Misi

5.1.1   Visi

5.1.2   Misi

5.2.     Arah Kebijakan Pembangunan Desa

5.3.     Arah Kebijakan Keuangan Desa

5.4.     Program dan Kegiatan Indikatif

5.5.     Pencapain Strategi

 

BAB VI:

PENUTUP

6.1.     Kesimpulan

6.2.     Saran

 

LAMPIRAN-LAMPIRAN:

  1. Matrik Program Kegiatan rencana pembangunan desa
  2. Proses Penyusunan Program
  3. Pengkajian Keadaan Desa (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan)
  4. Peta Desa
  5. Data Kemiskinan
  6. SOTK
  7. Musyawarah Dusun
  8. Musyawarah Desa

 

BAB II

PROFIL DESA

 

  • Kondisi Desa

Desa Soro menurut data dari Statistik hasil Pemetaan tahun 2019 dengan alat ukur GPS berada pada LONG  110,89806 º E ( Bujur Timur/ BT ) dan RAT 07.13255º S (Lintang Selatan/ LS  ) ,dengan  batas- batas desa sebagai berikut :

  • Sebelah Utara                   : Desa Bugis Kecamatan Sape
  • Sebelah Timur : Laut.
  • Sebelah Selatan : Desa Sumi Kecamatan Lambu.
  • Sebelah Barat : Desa Melayu Kecamatan Lambu Luas

 

wilayah Desa Soro seluas  710,4 Ha, yang terdiri dari :

  1. Sawah :   46,4 ha.
  2. Perkebunan :   19,7 Ha
  3. Tambak :   86,8 Ha
  4. Pekarangan :   43,3 ha.
  5. Tegalan :   473,7 Ha
  6. Hutan Bakau :   40,5 ha.

 

Berdasarkan topografi, Desa Soro memiliki karateristik wilayah yang beraneka ragam antara lain terletak pada ketinggian dari permukaan laut antara 20 m dpl.

Jenis iklim yang ada di Desa Soro adalah Iklim Tropis dengan suhu rata- rata 27 º C, sedangkan suhu maksimum bisa mencapai 37 ºC.

Adapun Desa Soro secara administratif terdiri dari 4 dusun dengan   jumlah RW sebanyak 8 dan jumlah RT sebanyak 18. Sebagai berikut :

  1. Dusun Moti terdiri dari                        : 2 RW dan 5 
  2. Dusun Panta Paju terdiri dari              : 2 RW dan 5 
  3. Dusun Oi Wontu terdiri dari : 2 RW dan 4 
  4. Dusun Oi Ncinggi terdiri dari : 2 RW dan 4 

 

  • Sejarah Desa

Sejarah Desa Soro tidak dapat dipisahkan dengan sejarah peradaban masuknya islam di Bima ketika itu, tepatnya pada abad ke 15 yang lalu seorang Syeh Muhammad Bin abdullah yang didampingi oleh 44 orang pengikutnya, beliau dating membawa islam dari Bugis Makasar memasuki selat sape menuju arah selatan dan berpedoman pada titik cahaya diufuk timur semenanjung Nanga Nur yang sekarang di sebut Naga Nuri.

Masarakat saat iti sangat gelisah mendengar bahwa ada orang datang membawa agama baru yaitu agama islam, bagi mereka yang hendak memeluk agama islam diharuskan potong kepala dan potong ekor, yang sesungguhnya bermaksud untuk memotong rambut dan dihitan (sunat)

Masyarakat pada saat itu enggan masuk islam, bahkan melarikan diri dan bersembunyi di so mbani disebelah utara makam syeh Nurul Mubin (Rade ama Bibu) dan sekarang lebih dikenal dengan so hidirasa.

Selanjutnya syeh Muhammad Bin Abdollah merasa kebingungan dan pulang kembali kedaerah Bugis Makasar menjemput empat orang Syeh yaitu Syeh Umar, Syeh Banta, Syeh Ali dan Syeh Sarau dengan dua orang laki dan dua orang perempuan dengan berpakaian adat pengantin Aceh Melayu untuk bermain menghibur masyarakat (Mpaa Tari Lenggo) yang diiringi pula Sila dan Gantau.

Ditengah-tengan masyarakat, dua orang laki dan dua orang perempuan yang berpakaian pengantin diusung dangan sarangge dan karena melihat orang yang diusung yang diadakan para datuk-datuk tersebut masyarakat merasa terhibur maka perlahan-lahan mau masuk islam dengan melalui tahapan-tahapan yaitu melakukan mandi dan potong rambut, mengucapkan dua kalimat syahadat dan disunat, maka berkembanglah islam di kampong tersebut.

Berkaitan dengan kehadiran Syeh Surau tersebut  maka tersebutlah nama Desa Soro, sesungguhnya dari budaya dan adat istiadat yang dibwa oleh yang bersangkutan maka menyatulah masyarakat Desa Soro dengan bahasa yang sama yang dibawah dari aceh, dengan peradaban dan bahasa yang menguasai masyrakat Desa Soro sejak abad XIII masehi, maka saat itu budaya dan peradaban tersebut masih melekat di Desa Soro.

Teriring dengan berjalannya waktu berkembang pulalah ilmu-ilmu agama yang diajarkan oleh para mubalik dan para pendatang dari minangkabau dan berkembang pula peradaban suku yang disebut dengan Ama dan Ina (Bapak dan Ibu).

Pada jaman pemerintahan Desa Soro, dengan beberapa kali pergantian Kepala Desa sehingga sampai pada Kepala Desa yang sekarang ini. Dan sebelum terjadi pemekaran desa bahwa desa melayu adalah hanya merukan sebuah dusun yang terletak dibagian barat jalan raya yaitu dusun melayu dan disebelah kiri jalan raya dinamai dusun soro.

Dengan lahirnya undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang mengamanatkan tentang otonomi daerah dan desa, maka diberikan seluas-luasnya pada desa untuk mengatur dan mengurus tentang desa, melalui musywarah diputuskan bahwa desa soro dimekarkan menjadi dua dengan alas an pemerataan pelayanan, pemerataan informasi dan pemerataan pembangunan disemua bidang kehidupan.

Dengan dasar hukum yang ada dan hasil musyawarah seluruh masyarakat pada saat itu, maka yang semula dusun melayu berubah statusnya menjadi Desa melayu yang definitive yaitu tepatnya pada tanggal 9 November 2006, berdsarkan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor : 711 Tahun 2006 maka diangkatlah Abdul Gani sebagai Pajabat kepala Desa Melayu sampai terpilihnya Kepala Desa Definitif yaitu Abdul Haris H, Husen, SE selaku Kepala Desa melayu Kecamatan Lambu.

Berdasarkan registrasi kependudukan akhir tahun 2014, Desa Soro memiliki jumlah penduduk 4.800 jiwa meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya dan menyebar ke empat dusun yaitu Dusun Moti, Dusun Panta Paju, Dusun Oi Wontu dan Dusun Oi Ncinggi.

Desa Soro berdiri sejak tahun 1957 dam sampai sekarang mengalami perkembangan yang cukup pesat dari segala sector yakni pertanian, nelayan, social budaya dan perekonomian. Desa Soro mengalami pergantian kepemimpinana yang cukup cerdas dan terampil. Adapun nama-nama yang pernah memangku jabatan gelarang di Desa Soro adalah :

  1. MURTADA ( Gelarang )
  2. ABDUL LATIF ( Gelarang )
  3. SYAMSUDDIN MUHAMMAD ( Kepala Desa )
  4. SYAMUDIN EMON ( Kepala Desa )
  5. ABDUL HADI ABDOLLAH ( Kepala Desa )
  6. ARIFUDIN H. SYUAIB, A.Md.T ( Kepala Desa )
  7. ABDULLAH M. AMIN ( Kepala Desa )
  8. HADI ABDOLLAH ( Kepala Desa ) sampai sekarang

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Desa Soro pada umumnya memiliki mata pencaharian sebagai petani yang lebih terarah pada bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Industri Kerajinan dll.

 

BAB III

PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa

 

  • Sosialisasi

Sebelum dilakukan penyusunan RPJMDES terlebih dahulu dilakukan sosialisasi tentang RPJMDES dan sosialisasi ini lakukan pada:

Hari/tgl        : 2 September 2024

Waktu           : 08.00 s/d selesai

Tempat         : Aula Kantor Desa Soro

Peserta         :

1

Kepala desa dan perangkat desa

9

Tokoh masyarakat

2

BPD

10

Tokoh agama

3

LPMD

11

Tokoh adat

4

Karang Taruna

12

Tokoh pendidikan

5

Kader Desa

13

Tokoh pemuda

6

Kader posyandu

14

Tokoh gender

7

Bidan Desa

15

Pengurus masjid

8

Guru-guru TPQ

16

Pengurus Dewan adat

 

  • Musyawarah

Adapun pelaksanaan musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan dan persamaan persepsi tentang RPJMDES periode tahun 2020-2028 dilaksanakan pada:

Hari/tgl        : 4 September 2024

Waktu           : 08.00 s/d selesai

Tempat         : Aula Kantor Desa Soro

Peserta         :

  1. Kepala Desa
  2. BPD
  3. Perwakilan masyarakat

 

  • Musyawarah Desa

Musyawarah Desa dilaksanakan pada:

Hari/tgl        : 5 September 2024

Waktu           : 08.30 s/d 12.00

Tempat         : Aula Desa Soro

Peserta         :

1

Kepala desa dan perangkat desa

11

Tokoh masyarakat

2

Kader PAUD

12

Tokoh agama

3

LPMD

13

Tokoh adat

4

Karang Taruna

14

Tokoh pendidikan

5

Kader Desa

15

Tokoh pemuda

6

Kader posyandu

16

Tokoh gender

7

Bidan Desa

17

Pengurus masjid

8

Guru-guru TPQ

18

Pengurus Dewan adat

9

Perwakilan kelompok

19

Perwakilan dusun

10

Perwakilan lansia

20

Perwakilan distabilitas

 

  • Musrenbang RPJMDes

Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrembangdes) tahun 2020-2028 dilaksanakan pada:

Hari/tgl        : 9 September 2024

Waktu           : 08.00 s/d selesai

Tempat         : Aula Kantor Desa Soro

Peserta         :

1

Kepala desa dan perangkat desa

14

Tokoh masyarakat

2

BPD

15

Tokoh agama

3

LPMD

16

Tokoh adat

4

Karang Taruna

17

Tokoh pendidikan

5

Kader Desa

18

Tokoh pemuda

6

Kader posyandu

19

Tokoh gender

7

Bidan Desa

20

Pengurus masjid

8

Guru-guru TPQ

21

Pengurus Dewan adat

9

Perwakilan kelompok

22

Perwakilan dusun

10

Perwakilan lansia

23

Perwakilan distabilitas

11

Pengurus PAUD

24

Kader Poskesdes

12

Perwakilan kelompok anak

25

Perwakilan kelompok perempuan

13

Pemerhati desa

26

Organisasi komunitas

 

 

BAB IV

POTENSI DAN RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

 

  • Potensi

Adapun potensi Untuk mendukung perencanaan dan proses pembangunan di Desa Soro terdapat berbagai potensi sebagaimana tersaji dalam bentuk tabel berikut ini:

Nama Bidang

Potensi

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

1.        Adanya operator pembantu Sistim Keuangan Desa (Siskeudes)  

2.        Adanya operator pembantu Sistim Informasi Desa (SID) 

3.        Adanya sarana dan prasana kantor desa

4.        Adanya motor dinas kepala desa

5.        Adanya camera milik desa

6.        Adanya pemasangan wi-fi desa

7.        Adanya TV milik desa

8.        Adanya laptop dan printer

Bidang Pelaksanaan Pembangunan

1.        Adannya gedung SMP

2.        Adanya gedung SD

3.        Adanya gedung PAUD

4.        Adanya bangunan Masjid

5.        Adanya bangunan mushollah

6.        Adanya bak air minum umum

7.        Adanya jalan tani

8.        Adanya lapangan sepak bola

9.        Adanya bangunan postu

10.     Adanya gedung kantor desa

11.    Adanya

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

1.        Adanya Babinsa dan Babinkamtimas

2.        Adanya linmas

3.        Adanya Dewan adat Soro (DAN)

4.        Masyarakat desa Soro memiliki  grup kasida

5.        Adanya pengurus PKK

6.        Adanya pengurus masjid (BKM) Nur-alhidayah

7.        Adanya remaja masjid

8.        Adanya pengurus TPQ

9.        Adanya pengurus Ikatan pemuda dan mahasiswa Soro

10.    Adanya Komunitas Rumah Ide Dou Donggo (KARODDO)

11.    Adanya Karang Taruna Desa Soro

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

1.        Adanya bantuan beasiswa miskin (Pemdes)

2.        Adanya bantuan RTLH (Pemdes)

3.        Adanya bantuan PKH (Pemerintah Pusat)

4.        Adanya bantuan gas LPG 3 kg (Pemerintah Pusat)

5.        Adanya bantuan bibit sapi/ternak (pemdes)

6.        Adanya bantuan Kartu KIP, KIS, BPJS (Pemerintah Pusat)

7.        Adanya masyarakat yang memiliki usaha budidaya ikan lele

8.        Adanya masyarakat yang memilki usaha ternak ayam potong

9.        Adanya masyarakat memiliki perkebunan kemiri

10.     Adanya masyarakat yang memiliki usaha ternak sapi

11.     Adanya masyarakat yang memilki usaha ternak itik

12.     Adanya perkebunan kopi masayaraka

Sumber: Data Kajian Tim RPJMDES

 

  • Rumusan Prioritas Masalah

Nama Bidang

Masalah

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

1.        Dalam pelayanan masyarakat aparatur desa belum maksimal karna belum menguasai teknologi, administrasi, dan manajemen

2.        Dukungan fasilitas dan sarana prasarana kerja masih terbatas, terutama meja, computer dan printer

3.        Peran BPD dalam menyerap aspirasi masyarakat belum maksimal sehingga roda pemerintahan dan peraturan pun jadi terhambat

4.        Minim pemahaman lembaga pemberdayaan masyarakat dalam mendukung kinerja pemerintah desa

5.        lemah dan kurangnya berperan lembaga-lembaga yang bermitra dengan desa sehingga tidak dapat dimaksimalkan roda pemerintah desa

6.        manajemen dan pelaporan serta tata kelolah administrasi pemerintah desa masih sangat minim dan tidak teratur

7.        Produk-produk hukum (peraturan desa) yang tidak terarah dan tidak bisa dijadikan rujukan oleh pemerintah desa serta kualitas perdes masih jauh dari harapan rakyat

8.        Desa tidak memiliki data, data kependudukan, data desa, data dusun, data SDA, data SDM, data pembangunan, data administrasi lainya

9.        Belum ada perdes tentang pungutan desa

10.     Sebagian masyarakat belum memilki e-KTP, Kartu Keluarga Akta kelahiran

11.     Tidak ada papan informasi umum desa  

Bidang Pelaksanaan Pembangunan

1.        Kurang terarahnya kerja dan pelaksanaan pembangunan  desa

2.        Tata kelolah dan tata desa dalam membangun desa masih sembrawut

3.        Minimnya pembangunan yang masuk desa

4.        Pembangunan tapal batas desa dan dusun yang belum dilaksanakan dengan baik

5.        Tidak adanya tugu maupun monumen selamat datang di desa

6.        Belum adanya pembangunan embung untuk irigasi persawahan yang ada di desa

7.        Rendahnya kualitas pembangunan dan rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

8.        Desa belum mempunyai pedoman dan kesiapan tanggap darurat early worrning sistim sehingga dalam mengantisipasi bencana sangat lemah

9.        Pemeliharaan infrastrutur di desa masih belum tersistem dan terlembaga dengan baik bahkan ada beberapa infrastruktur penunjang tidak terpelihara sehingga tidak bermanfaat dengan maksima

10.     Pembangunan sarana dan prasarana umum yang sama sekali belum dilaksanakan dengan baik seperti pagar tempat pemakaman umum, mushollah, lapangan

11.     Desa belum mampu mempetakan pembangunan yang berbasis teknologi tepat guna 

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

1.        Maraknya pemakaian obat-obatan terlarang oleh generasi muda

2.        Minim dan tidak pahamnya linmas terhadap tugas dan fungsinya

3.        Tingginya penggunaan knalpot racing bagi masyarakat desa terutama generasi muda

4.        Tidak sadarnya masyarakat terhadap pembungan sampah sembarangan

5.        Tidak ada tempat pembuangan sampah (TPA) dilingkungan desa

6.        Rendahnya tolerensi terhadap kehidupan bermasyarakat

7.        Tidak pedulinya masyarakat terhadap lingkunganya

8.        Masyarakat masih BAB sembarangan

9.        Lemahnya kontrol masyarakat terhadap generasi muda

10.     Rendahnya minat masyarakat terhadap pengajian dan minimnya murid-murid TPQ untuk ikut membaca alqur’an di TPQ

11.      Memudarnya kesadaran dalam melaksanakan kegiatan gotong royong

12.     Menurunya minat olahraga masyarakat

13.     Belum tersedianya perpustakaan desa

14.     Belum adanya tukang gali kubur

15.     Belum adanya sarana prasarana fasilitas dan alat penggalian makam (kuburan)

16.     Belum ada mimbar dan panggung mini untuk penggunaan MTQ Desa

17.     Tidak ada relawan penanggulangan bencana desa

18.     Belum adanya pembinaan UPT Pertanian terhadap petani

19.     Tidak ada penyuluhan terhadap dampak narkoba dan narkotika

20.     Tidak ada pelatihan dan pembinaan terhadap kelompok dan komunitas masyarakat  

 

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

1.        Tidak ada kelompok usaha kecil

2.        Tidak ada pelatihan usaha masyarakat

3.        Tidak ada pemberdayaan terhadap kelompok pertukangan

4.        Tidak ada pemberdayaan terhadap BUMDES

5.        Tidak ada pemberdayaan terhadap kelompok tani

6.        Tidak ada pemberdayaan terhadap kelompok peternak dan perikanan

7.        Tidak ada pelatihan kursus menjahit

8.        Tidak ada kelompok arisan

9.        Masih rendahnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangun

10.     Kurang pedulinya masyarakat terhadap fungsi lembaga-lembaga adat di desa

11.     Belum terakomodasinya beberapa kelompok yang bergerak di bidang ekonomi, sosial dan kesenian di desa oleh pemerintah desa

12.     Potensi seni dan budaya belum terlembaga dengan baik sehingga belum mampu memberikan kontribusi dalam membangun potensi khusus desa

13.     Belum ada dukungan dalam pengembangan industri rumah tangga

14.     Peran lembaga non formal di desa masih sangat rendah kontribusinya di dalam meningkatkan peran serta masyarakat dalam gotong royong

Sumber: Data Kajian Tim RPJMDES

 

 

BAB V

 

ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAN ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

 

  • Visi – Misi
    • Visi

 

Implementasi arah kebijakan pembangunan di desa sangat ditentukan oleh visi yang ingin dicapai oleh seorang pemimpin, dan oleh karenanya dengan melihat kondisi dan potensi di Desa Soro maka ABDUL HADI ABDOLLAH memiliki visi :

 

BERSAMA Mewujudkan Desa Soro MATAHO”

(Maju, Aman, Transparan, Akuntabel, dan Harmonis)

 

Dalam perwujudan pembangunan di desa tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang pemimpin semata atau satu kelompok tertentu saja, melainkan harus melibatkan seluruh stekholder atau lapisan masyarakat yang ada di Desa Soro. Dan oleh karenanya prinsip BERSAMA dalam membangun Desa Soro merupakan domain utama dalam setiap perumusan kebijakan hingga pada tataran implementasi atas kebijakan yang dirumuskan tersebut. Masyarakat saat ini bukan lagi sebagai obyek pembangunan akan tetapi merupakan subyek pembangunan, sehingga keterlibatan langsung masyarakat dalam proses pembangunan di desa sangatlah penting.

Prinsip BERSAMA inilah yang akan mampu mewujudkan Desa Soro MATAHO. Mataho merupakan Bahasa bima dengan pengertian Yang Terbaik, dan dalam setiap tujuan penyelenggaraan pemerintahan adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang terbaik. Dalam konteks Visi dan Misi ini selain makna  tersebut kata MATAHO itu sendiri merupakan singkatan dari semboyan atau tujuan yang ingin di dicapai yaitu Maju, Aman, Transparan, Akuntabel dan Harmonis.

 

MAJU.

Kemajuan desa sangat ditentukan oleh pemanfaatan dan pengelolaan potensi sumber daya alam yang ada di desa soro dan dibarengi dengan pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia. Kemajuan pada sektor ekonomi akan sangat menentukan berbagai kemajuan pada sektor – sektor kehidupan lainnya.

 

AMAN.

Kehadiran pemerintah desa ditengah kehidupan sosial kemasyarakatan harus mampu memberikan jaminan keamanan bagi segenap penduduk Desa Soro secara keseluruhan, disamping ini melihat kondisi Desa Soro yang saat ini merupakan salah satu tujuan wisata di Kabupaten Bima maka jaminan keamanan tersebut harus mampu diwujudkan oleh Pemerintah Desa Bersama stekholder yang ada di desa serta masyarakat secara keseluruhan.

 

TRANSPARAN

Di era keterbukaan informasi dan kemajuan akses teknologi dan informasi saat ini, maka pengelolaan pemerintahan desa baik pada tatanan pengelolaan Dana Desa maupun pelayanan birokrasi dituntut untuk dikelola secara baik dan terbuka, sehingga dapat di akses secara terbuka oleh Publik. Hal ini untuk menjaga terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pemerintah desa dan disamping itu keterbukaan atau transparansi adalah sebuah wujud implementasi prinsip penyelenggaraan pemerintahan.

 

AKUNTABEL

Otonomi Desa memberikan kewenangan yang seluas – luasnya kepada pemerintah desa dalam hal ini Kepala Desa untuk mengelola segala bentuk potensi yang dimiliki Desa untuk tujuan kesejahteraan masyarakat. Namun kewenangan yang luas ini akan tetap berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang – undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan segala bentuk kebijakan yang diambil oleh kepala desa baik pada tataran pemerintahan diatasnya terlebih dapat dipertanggungjawabkan dihadapan Masyarakat Desa Soro secara luas agar tidak menimbulkan kesewenang – wenangan kepala desa dalam pengambilan kebijakan.

 

HARMONIS

Keharmonisan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dapat diwujudkan yang diawali dengan penataan hubungan mitra pemerintah desa dengan Lembaga desa baik itu Badan Permusyawaratan Desa sebagai Lembaga yang mengawasi jalannya roda pemerintahan, Harmonis dalam hal ini bukan bertujuan untuk mewujudkan Nepotisme akan tetapi lebih kepada Keharmonisan dalam menyusun arah dan kebijakan pembangunan desa. Selain itu keberadaan Lembaga – Lembaga desa lainya seperti halnya Badan Usaha Milik Desa, Karang Taruna, Komunitas – Komunitas Pemuda di Desa hingga pada organisasi kepemudaan harus selalu terwujud harmonisasi dalam penyelenggaraannya, sehingga titik awal ini akan berdampak positif pada tatanan kehidupan sosial di masyarakat secara luas.

 

  • Misi

Untuk menjabarkan Visi maka perlu dirumuskan sebuah Misi dan Program Kerja yaitu :

  • Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa dan Masyarakat melalui pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam Desa, dengan program kerja :
  • Mengoptimalkan peran stekholder (Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, institusi keamanan di Desa) dalam mewujudkan keamanan desa
  • Mengedapankan transparansi pengelolaan kebijakan keuangan desa melalui sosialiasi terbuka dan publikasi produk kebijakan pada media informasi desa (Media Online / Website Desa)
  • Meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan stekholder desa dalam perumusan kebijakan, implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan pemerintah desa.
  • Mewujudkan Keharmonisan di lingkungan kerja pemerintah desa serta lingkungan sosial masyarakat

 

  • Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka Desa Soro merencanakan program 5 Bidang kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Soro dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu:

(1)    Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

  1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
  2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
  3. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)
  5. Penyediaan Tunjangan BPD
  6. Penyediaan Operasional BPD (Rapat-rapat (ATK, makan-minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telpon, dll)
  7. Lain-lain Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
  8. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW
  9. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
  10. Pengelolaan sarana dan prasarana desa;
  11. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**
  13. Pendataan penduduk, potensi desa dan pendayagunaan profil desa;
  14. Pengelolaan administrasi dan informasi serta kearsipan pemerintahan desa;
  15. Penyuluhan program-program pemerintah serta sosialisasi regulasi;
  16. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dll)
  17. Pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
  18. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
  19. Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  20. lain-lain kegiatan sub bidang administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan*
  21. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
  22. Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak dalam skala lokal desa;
  23. Pengelolaan Aset milik Desa;
  24. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)
  25. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (musdus, rembug warga, dll., yang bersifat non-reguler sesuai kebutuhan desa)
  26. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
  27. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
  28. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa
  29. Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)
  30. Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat)
  31. Pengembangan Sistem Informasi Desa
  32. Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/Kecamatan/Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**
  33. Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa)
  34. Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam
  35. mengikuti Lomba Desa
  36. Pengembangan Sistem Informasi Desa dan Administrasi Desa;
  37. Penetapan kerjasama Desa;
  38. Pengukuran, pelacakan, penyiapan patok dan dokumen penegasan batas desa;
  39. Mediasi Konflik Pertanahan.
  40. Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan Keuangan dan Pelaporan
  41. lain-lain kegiatan sub bidang tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan*
  42. Administrasi Pertanahan (Pendaftaran Tanah, dan Pemberian Registrasi Agenda Pertanahan)
  43. Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
  44. Mediasi Konflik Pertanahan
  45. Penyuluhan Pertanahan
  46. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  47. Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
  48. lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan*

 

(2)    Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

  1. Pengelolaan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa;
  2. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)
  3. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat
  4. Pengelolaan Taman bermain, taman bacaan, Perpustakaan Desa, Sanggar belajar dan Sanggar Seni milik Desa.
  5. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non- Formal Milik Desa**
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
  8. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)
  9. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
  10. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/ Berprestasi yang tidak termasuk dalam program APBN dan APBD;
  11. lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan*
  12. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)
  13. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
  14. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
  15. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
  16. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
  17. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
  18. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
  19. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
  20. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
  21. Penyelenggaraan Penanganan dan Pencegahan Stanting tingkat desa
  22. Pemeliharaan Jalan Desa
  23. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  24. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
  25. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
  26. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
  27. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  28. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik
  29. Pemeliharaan Embung Milik Desa
  30. Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa
  31. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
  32. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  33. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
  34. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa
  35. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
  36. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  37. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
  38. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
  39. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
  40. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
  41. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa
  42. lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
  43. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
  44. Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
  45. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
  46. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)
  47. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
  48. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
  49. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
  50. Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
  51. Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  52. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan
  53. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
  54. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)
  55. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
  56. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum,
  57. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
  58. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
  59. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  60. lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
  61. Pengelolaan Hutan Milik Desa
  62. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  63. lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  64. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
  65. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
  66. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
  67. lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika*
  68. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
  69. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
  70. lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  71. Pengelolaan wisata milik Desa;
  72. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik
  73. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
  74. lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata

 

(3)    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

  1. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patrol dll);
  2. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
  3. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa
  4. Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
  5. Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
  6. Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
  7. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
  8. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
  9. Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  10. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
  11. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  13. lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan
  14. Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  15. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa
  16. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
  17. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
  18. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
  19. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
  20. lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga
  21. Pembinaan Lembaga Adat
  22. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
  23. Pembinaan PKK
  24. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
  25. lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat

 

(4)    Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
  3. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
  4. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
  5. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
  6. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
  7. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
  8. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
  9. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
  10. Peningkatan kapasitas kepala Desa
  11. Peningkatan kapasitas perangkat Desa
  12. Peningkatan kapasitas BPD
  13. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
  14. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
  15. Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
  16. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
  17. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
  18. Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non- Pertanian
  19. Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)
  20. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)
  21. Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
  22. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
  23. Pengembangan Industri kecil level Desa
  24. Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll)

 

(5)    Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak

  1. Penanggulangan Bencana
  2. Keadaan Darurat
  3. Keadaan Mendesak

 

5.4. Program dan Kegiatan Indikatif

Adapun program dan kegiatan indikatif Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima NTB terlampir dalam lampiran RPJMDES.

 

5.5. Pencapain Strategi

Untuk mewujudkan visi dan misi Desa  Soro maka ditetapkan strategi pembangunan Desa  Soro dalam dalam pencapaian stategis jangka dua tahun kedepan:

Pelaksana dan koordinator masing-masing kegiatan sedapat-dapatnya disesuaikan dengan tupoksi masing-masing kelembagaan yang ada. Namun, tetap melibatkan masyarakat dan khususnya pemanfaat atau sasaran. Untuk kegiatan yang terkait sarana prasarana umum akan dikelola oleh LPMD, kegiatan yang terkait bidang kesehatan dikoordinir oleh Poskesdes dan Posyandu, bidang pendidikan dikoordinir oleh Komite Sekolah, bidang pertanian dikoordinir oleh Gapoktan dan Kelompok Tani, kegiatan ekonomi dan usaha masyarakat dikelola oleh PKK, bidang kepemudaan akan dikoordinir oleh organisasi kepemudaan desa seperti Karang Taruna dan Bidang Agama akan dikontol oleh BKM, Remaja Masjid dan TPQ.

Seluruh kegiatan pembangunan beserta capaian tujuan akan senantiasa dievaluasi secara rutin serta melibatkan masyarakat (partisipatif). Pemantauan, evaluasi, dan pertanggungjawaban dimaksud dilaksanakan dengan pendekatan sebagai berikut.

  1. Mengevaluasi proses pelaksanaan kegiatan baik fisik, biaya, maupun administrasi.
  2. Mengevaluasi capaian kegiatan secara fisik (volume dan kualitas)
  3. Mengevaluasi capaian sasaran dan dampak.
  4. Mengevaluasi pelestarian dan keberlanjutan kegiatan.

 Sedangkan bentuk pemantauan dan evaluasi yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut.

  1. Pemantauan bersama oleh masyarakat dan BPD
  2. Musyawarah pertanggungjawaban oleh masing-masing lembaga yang bertanggungjawab, yang pelaksanaanya mengikuti ketentuan masing-masing program/kegiatan
  3. Musyawarah evaluasi dan pertanggungjawaban terhadap capaian-capaian kegiatan RPJM Desa, dilakukan rutin setiap tahun bersamaan dengan Musrenbangdes.
  4. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa dalam setiap akhir tahun anggaran

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

  • Kesimpulan

Berdasarkan hasil kajian terhadap kondisi desa, potensi dan masalah, serta daftar Perubahan RPJMDes 2020-2028, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Terdapat banyak potensi dan masalah untuk mencapai visi misi desa
  2. Dibutuhkan perhatian lebih dalam peningkatan, pengembangan dan pemanfaatan pembangunan desa
  3. Diperlukannya komitmen yang baik dari berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri, adil sejahterah dan inovatif
  4. Keberhasilan pembangunan   yang   dilakukan   secara   partisipatif   mulai   dari   perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa
  5. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa
  6. Dibutuhkan upaya dalam mengentas berbagai masalah, terutama dalam mengentas kemiskinan dan pengangguran agar menjadi desa contoh dan desa mandiri.

 

  • Saran

Berdasarkan kesimpulan yang ada, maka beberapa saran yang perlu disampaikan untuk evaluasi dan perbaikan selanjutnya sebagai berikut:

  1. RPJMDes merupakan  satu-satunya  dokumen  perencanaan  yang  diakui  di  desa,  maka  kepada seluruh pihak terkait agar menjadikan RPJMDes ini sebagai acuan dalam melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan desa.
  2. RPJMDes dapat disosialisasikan lebih lanjut kepada seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan, (stakeholder) dan pihak lain untuk menjaga transparansi, arah kebijakan serta prinsip partisipatif dalam mengawal kebijakan di desa.
  3. Dalam pelaksanaan dan implementasi RPJMDes ini, diharapkan adanya review, evaluasi dan pengawasan yang mendalam untuk menjaga konsistensi pembangunan
  4. Dalam proses  penyusunan   RPJMDes   dan   RKPDes   yang   benar-benar   partisipatif   dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat untuk mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian d
  5. Mengingat banyaknya uraian RPJMDes, maka diharapkan seluruhnya dapat teranggarkan secara proporsion
  6. Perlunya  perhatian   lebih   dari   berbagai   pihak   dalam   peningkatan,   pengembangan   dan pemanfaatan pembangunan desa
  7. Komitmen yang baik dari berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan desa yang inovatif dan kreatif serta mandiri.

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan