Soro

Lambu, Bima
Prov. Nusa Tenggara Barat

244341

Desasorolambu@gmail.com

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SORO

03 Desember 2022

SULAIMAN

214 Kali dibaca

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SORO KECAMATAN LAMBU KABUPATEN BIMA 

NO

NAMA

JABATAN

ALAMAT

1

BASRIN, S.Kom

KETUA

DUSUN MOTI

2

FAISAL, S.Pd

WAKIL

DUSUN OI WONTU

3

M. SIDIK

SEKRETARIS

DUSUN PANTA PAJU

4

BAHAUDDIN, S.Sos

ANGGOTA

DUSUN PANTA PAJU

5

FARUK, S.Sos

ANGGOTA

DUSUN MOTI

6

A.    FANDI, S.Farm

ANGGOTA

DUSUN OI NCINGGI

7

MUJAHIDIN

ANGGOTA

DUSUN OI WONTU

8

TA’JUDIN

ANGGOTA

DUSUN OI NCINGGI

9

SITI HAWA

ANGGOTA

DUSUN OI WONTU


Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

 

BPD mempunyai fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

 

BPD mempunyai tugas:

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Kirim Komentar

CAPTCHA Image

Komentar Facebook

Menu Kategori

Statistik

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

NAMA KPM BLTS KESRA TAHAP 2
Waktu:20 Desember 2025 09:00:00
Lokasi:KANTOR KCP POS SAPE
Koordinator:
KPM PERENIMA BERAS PANGAN NASIONAL ALOKASI BULAN OKTOBE & DESEMBER 2025
Waktu:22 Desember 2025 13:35:33
Lokasi:
Koordinator:
NAMA KPM BLTS KESRA TAHAP 3
Waktu:30 Desember 2025 11:30:00
Lokasi:KANTOR POS SAPE
Koordinator:MAKRUF
DATA RE DISTRIBUSI KKS UNIT NARU
Waktu:24 Februari 2026 08:00:00
Lokasi:AULA KANTOR DESA SORO
Koordinator:
ALOKASI BANTUAN PKH PENYALUR POS CABANG SAPE TAHUN 2026
Waktu:26 Maret 2026 13:00:00
Lokasi:
Koordinator:

Sinergi Program

OPENSID
OPEN DESA
DISKOMINFOSTIK KABUPATEN BIMA

Aparatur Desa

Back Next

Komentar

Ida Waluyati

26 Juni 2026 09:25:18

Domain SID Desa Soro cukup bagus ... aplikasi ini sangat... selengkapnya

Nurlailah

23 Februari 2026 17:08:40

Apakah saya tidak menerima bantuan... selengkapnya

Nurlailah

21 Desember 2025 17:47:57

Saya tidak ada... selengkapnya

Media Sosial

Peta Wilayah Desa

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jln. Jendral Sudirman Soro-Lambu
:Soro
:Lambu
:Bima
Kodepos:84182
Telepon:244341
Email:desasorolambu@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:37
Kemarin:150
Total:40.136
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.30
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

APBD

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,007,267,658 Rp. 1,007,267,658
100%

APBD 2026 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 32,000,000 Rp. 32,000,000
100%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 377,456,000 Rp. 377,456,000
100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 33,067,207 Rp. 33,067,207
100%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 564,744,451 Rp. 564,744,451
100%

APBD 2026 Pembelanjaan